Informasi dan Referensi, sebelum anda berInvestasi Properti

Edukasi #2



Apa Itu Cek Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya

Apa Itu Cek Sertifikat Tanah ?

Menurut ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Juncto Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997,  yang menyebutkan, bahwa : “Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli.”

Berdasarkan Pengertiannya sertifikat tanah disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut :
1. Salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama sama dengan kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang berhak,
2. Sertifikat tersebut pada ayat (3) Pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
Dari ketentuan tersebut, sangat jelas bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang paling sempurna karena memuat data fisik dan data yuridis
yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan
Nasional.

Fungsi dari pengecekan sertifikat bertujuan untuk mengetahui dibuku tanah, apakah tanah tersebut sedang tidak dalam keadaan sengketa atau apakah tanah tersebut sudah dibebani dengan suatu hak tanggungan dan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur atas status jaminan tanah, bangunan atau rumah susun yang akan dijaminkan oleh debitur, atau adanya peralihan hak bagi si penjual dan pembeli, atau peralihan lainnya.  Bila pengecekan tidak sesuai prosedur yang berlaku dengan aturan yang ada, maka hal tersebut dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum

Bagaimana Caranya ?
Berikut prosedur yang disiapkan beserta alur pengecekan sertifikat, dimulai dari PPAT sampai di Kantor Pertanahan setempat, yaitu:
1. Pengumpulan berkas :
a. Sertifikat asli ;
b. KTP (nama sesuai dengan sertifikat).
2. Dilengkapi dengan surat permohonan pengecekan dari Notaris/PPAT
3. Dan disertai dengan Lampiran 13
4. Apabila dikuasakan, anda bisa menggunakan surat kuasa kemudian di lampirkan pada saat mendaftarkan pengecekan
5. Kemudian seluruh berkas di jadikan satu dalam satu map merah dan bagian depan map ditempel lembar pengendalian Setelah seluruh data telah terkumpul dan lengkap maka PPAT menyerahkan seluruh berkas pada kantor Pertanahan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.

Pada Kantor Pertanahan alur prosedur pengecekan dapat dilihat pada diagram
dibawah ini.



Setelah proses pengecekan selesai dan apabila sertifikat tersebut sesuai dengan daftar-daftar yang ada, maka Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat yang asli dengan cap atau tulisan dengan kalimat “PPAT... telah minta pengecekan sertifikat”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.
Tentang waktu penyelesaian pengecekan sertifikat ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang menyatakan “pengembalian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada hari yang sama dengan hari pengecekan. Maksud dari ketentuan ini adalah penyelesaian pekerjaan permohonan pengecekan sertifikat harus pada hari itu juga atau dengan kata lain bahwa penyerahan sertifikata yang sudah dibubuhi tanda pengecekan oleh Kantor Pertanahan itu harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pengecekan oleh PPAT.

Berapa Biayanya ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional, bahwa pengenaan biaya atau tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak biasa disebut PNBP Sebesar Rp. 50.000.- (Limapuluh ribu rupiah).

Share:

Profile

My photo
Infovestasi Properti merupakan media Informasi seputar Investasi Properti, yang bermanfaat bagi para Investor, Kaum Milenial, dan Masyarakat Umum untuk mencari Referensi dan Lokasi, untuk Berbisnis, Investasi atau untuk Kebutuhan akan membeli Properti