Apa
Itu Cek Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya
Apa Itu Cek Sertifikat Tanah ?
Menurut ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Juncto Pasal 97 Peraturan Menteri Negara
Agraria (PMNA) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, yang menyebutkan, bahwa : “Sebelum
melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan
pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan
daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan
sertifikat asli.”
Berdasarkan Pengertiannya sertifikat tanah
disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut :
1. Salinan buku tanah dan surat ukur
setelah dijahit menjadi satu bersama sama dengan kertas sampul yang bentuknya
ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang
berhak,
2. Sertifikat tersebut pada ayat (3)
Pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
Dari ketentuan tersebut, sangat jelas
bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang paling sempurna
karena memuat data fisik dan data yuridis
yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi
yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan
Nasional.
Fungsi dari pengecekan sertifikat
bertujuan untuk mengetahui dibuku tanah, apakah tanah tersebut sedang tidak
dalam keadaan sengketa atau apakah tanah tersebut sudah dibebani dengan suatu
hak tanggungan dan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi
kreditur atas status jaminan tanah, bangunan atau rumah susun yang akan dijaminkan
oleh debitur, atau adanya peralihan hak bagi si penjual dan pembeli, atau
peralihan lainnya. Bila pengecekan tidak
sesuai prosedur yang berlaku dengan aturan yang ada, maka hal tersebut dapat
dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum
Bagaimana Caranya ?
Berikut prosedur yang disiapkan beserta
alur pengecekan sertifikat, dimulai dari PPAT sampai di Kantor Pertanahan setempat,
yaitu:
1. Pengumpulan berkas :
a. Sertifikat asli ;
b. KTP (nama sesuai
dengan sertifikat).
2. Dilengkapi dengan surat permohonan
pengecekan dari Notaris/PPAT
3. Dan disertai dengan Lampiran 13
4. Apabila dikuasakan, anda bisa menggunakan surat kuasa kemudian di lampirkan pada saat mendaftarkan pengecekan
5. Kemudian seluruh berkas di jadikan satu dalam satu map merah dan bagian depan map ditempel lembar pengendalian Setelah seluruh data telah terkumpul dan lengkap maka PPAT menyerahkan seluruh berkas pada kantor Pertanahan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.
5. Kemudian seluruh berkas di jadikan satu dalam satu map merah dan bagian depan map ditempel lembar pengendalian Setelah seluruh data telah terkumpul dan lengkap maka PPAT menyerahkan seluruh berkas pada kantor Pertanahan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.
Pada Kantor Pertanahan alur prosedur
pengecekan dapat dilihat pada diagram
dibawah ini.
Setelah proses pengecekan selesai dan
apabila sertifikat tersebut sesuai dengan daftar-daftar yang ada, maka Kepala
Kantor atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat
yang asli dengan cap atau tulisan dengan kalimat “PPAT... telah minta pengecekan sertifikat”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.
Tentang waktu penyelesaian pengecekan
sertifikat ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997,
yang menyatakan “pengembalian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan pada hari yang sama dengan hari pengecekan. Maksud dari ketentuan ini
adalah penyelesaian pekerjaan permohonan pengecekan sertifikat harus
pada hari itu juga atau dengan kata lain bahwa penyerahan sertifikata yang sudah
dibubuhi tanda pengecekan oleh Kantor Pertanahan itu harus dilakukan pada
tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pengecekan oleh PPAT.
Berapa Biayanya ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang
Pertanahan Nasional, bahwa pengenaan biaya atau tarif jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak biasa disebut PNBP Sebesar Rp. 50.000.- (Limapuluh ribu rupiah).
Share: