Informasi dan Referensi, sebelum anda berInvestasi Properti

Edukasi #1



Apa Itu Ploting Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya, dan berapa biayanya ?


Apa Itu Plotting Sertifikat ?
Setiap masyarakat yang mempunyai tanah sebagian besar sudah memiliki sertifikat tanah, entah itu sertifikat yang dimiliki pada tahun 60an atau sampai saat ini, tapi tahukan anda bahwa sertifikat sebelum tahun 2000an, sertifikat sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan pada saat itu belum terpetakan bidang tanahnya, karena pada saat itu belum ada teknologi satelit untuk pemetaan, atau saat ini disebut Geo KKP (Sistem terintegrasi data spasial bidang tanah).
Plotting atau Pemetaan bidang tanah adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasilpengukuran bidang-bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut. (Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No.01/Juknis-300/2016 Tgl 30 Desember 2016 Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2016)
Sehingga manfaatnya adalah kepada masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk dilakukan plotting terhadap sertfiikat yang dimilikinya, plotiing ini guna memastikan kebenaran objek tanah dan kebenaran subjek sertifikat yang dimiliki, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlapping) dan menghindari timbulnya sengketa karena belum dilakukannya plotting sertifikat.

Bagaimana Cara Prosesnya ?
Menurut Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No. 01/Juknis-300/2016 Tgl 30 Desember 2016 Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah, antara lain :
a. Proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Autodesk Map (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP);
b.  Setiap bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang tanah tersebut diplot di atas Peta Dasar Pendaftaran secara digital.
Untuk Tahapannya adalah
1.  Pertama : Siapkan Sertifikat Asli, Fhoto Copy data KTP Pemilik tanah yang sebenarnya;
2.  Kedua : Pemilik Sertifikat mengisi Formulir Lampiran 13 (Format Formulir Permohonan di Kantor Pertanahan), jika dikuasakan sertakan Fhoto Copy data KTP penerima kuasa berserta surat kuasa asli bermaterai cukup, serta juga nomor telephon yang bias dihubungi;
3.  Ketiga : memasukan berkas yang sudah di siapkan dari nomor 1 sampai nomor 2, kemudian tunggu pemberkasan diproses sampai pemanggilan, untuk proses ini biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung kondisi dari petugas surveyor;
4.  Keempat; proses pemanggilan untuk dijadwalkan mengenai survey lokasi untuk di survey dan dipetakan oleh surveyor berlicensi dari Kantor Pertanahan, teknis dilapangan petugas surveyor akan menanyakan letak tanah serta batas batasnya untuk mengambil titik kordinat;
5.  Kelima : setelah disurvey dan diambil data pada saat pemetaan, saatnya surveyor mengolah data tersebut, untuk menerbitkan NIB (Nomor Induk Bidang) Tanah, yang pada akhirnya menyelesaikan tugas Plotting oleh petugas surveyor, dalam hal ini membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung kondisi dari petugas surveyor

Berapa Biayanya ?
Agar dapat diketahui bahwa untuk pengenaan biaya Plotting Sertifikat tidak alias Gratis, karena hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional.

Share:

Profile

My photo
Infovestasi Properti merupakan media Informasi seputar Investasi Properti, yang bermanfaat bagi para Investor, Kaum Milenial, dan Masyarakat Umum untuk mencari Referensi dan Lokasi, untuk Berbisnis, Investasi atau untuk Kebutuhan akan membeli Properti