Apa Itu Ploting Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya, dan berapa biayanya ?
Apa Itu Plotting Sertifikat ?
Setiap masyarakat yang mempunyai tanah
sebagian besar sudah memiliki sertifikat tanah, entah itu sertifikat yang
dimiliki pada tahun 60an atau sampai saat ini, tapi tahukan anda bahwa sertifikat
sebelum tahun 2000an, sertifikat sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan
pada saat itu belum terpetakan bidang tanahnya, karena pada saat itu belum ada
teknologi satelit untuk pemetaan, atau saat ini disebut Geo KKP (Sistem
terintegrasi data spasial bidang tanah).
Plotting atau Pemetaan bidang tanah
adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasilpengukuran bidang-bidang
tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan
ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah
tersebut. (Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik
Lengkap No.01/Juknis-300/2016 Tgl
30 Desember 2016 Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2016)
Sehingga manfaatnya adalah kepada masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk dilakukan plotting terhadap sertfiikat yang dimilikinya, plotiing ini guna memastikan kebenaran objek tanah dan kebenaran subjek sertifikat yang dimiliki, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlapping) dan menghindari timbulnya sengketa karena belum dilakukannya plotting sertifikat.
Bagaimana Cara Prosesnya ?
Menurut Petunjuk Teknis
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No. 01/Juknis-300/2016 Tgl
30 Desember 2016 Pelaksanaan Pemetaan
Bidang Tanah, antara lain :
a. Proses
pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Autodesk
Map (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP);
b. Setiap
bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang tanah tersebut diplot di atas
Peta Dasar Pendaftaran secara digital.
Untuk
Tahapannya adalah
1. Pertama
: Siapkan Sertifikat Asli, Fhoto Copy data KTP Pemilik tanah yang sebenarnya;
2. Kedua
: Pemilik Sertifikat mengisi Formulir Lampiran 13 (Format Formulir Permohonan
di Kantor Pertanahan), jika dikuasakan sertakan Fhoto Copy data KTP penerima
kuasa berserta surat kuasa asli bermaterai cukup, serta juga nomor telephon
yang bias dihubungi;
3. Ketiga
: memasukan berkas yang sudah di siapkan dari nomor 1 sampai nomor 2, kemudian
tunggu pemberkasan diproses sampai pemanggilan, untuk proses ini biasanya membutuhkan
waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung kondisi dari
petugas surveyor;
4. Keempat;
proses pemanggilan untuk dijadwalkan mengenai survey lokasi untuk di survey dan
dipetakan oleh surveyor berlicensi dari Kantor Pertanahan, teknis dilapangan
petugas surveyor akan menanyakan letak tanah serta batas batasnya untuk
mengambil titik kordinat;
5. Kelima
: setelah disurvey dan diambil data pada saat pemetaan, saatnya surveyor
mengolah data tersebut, untuk menerbitkan NIB (Nomor Induk Bidang) Tanah, yang
pada akhirnya menyelesaikan tugas Plotting oleh petugas surveyor, dalam hal ini
membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung
kondisi dari petugas surveyor
Berapa Biayanya ?
Agar dapat diketahui bahwa untuk
pengenaan biaya Plotting Sertifikat tidak alias Gratis, karena hal itu tidak
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015
Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional.
Share: