Bagaimana Cara
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam setiap transaksi jual beli lahan dan bangunan
dilakukan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Kemudian untuk
pengurusan balik nama sertifikat inibisa dilakukan dengan mendatangani kantor Pertanahan
atau badan Pertanahan Nasional (BPN) dikabupaten/kota lokasi tanah berada.
Namun sebelum dating ke Badan Pertanahan Nasional harus melibatkan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cara Proses Balik Nama Sertifikat
Tanah ada dua 2 Tahapan yang perlu dilakukan dalam proses pengurusan balik nama
sertifikat terkait transaksi jual beli tanah, seperti dijelaskan di sebagai
berikut :
1. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Agar
transaksi jual-beli tanah atau bangunan legal secara hukum, penjual dan pembeli
harus mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sesuai ketentuan
dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran
Tanah, peralihan hak atas tanah wajib melalui PPAT. Mendatangi Kantor PPAT
perlu dilakukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB). Akta ini adalah
dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah
dari penjual ke pembeli. Sebelum AJB dibuat, PPAT akan memeriksa kesesuaian
data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor
Pertanahan (BPN). Pemeriksaan ini untuk memastikan objek jual-beli tidak
bermasalah. Selain itu, PPAT akan mengecek Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Pajak Bumi dan
Bangunan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tunggakan sekaligus menghitung
biaya dan pajak yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli. Penjual juga akan
diarahkan melunasi pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah.
Besaran PPh setara 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah, seperti diatur PP 34/2016. Bagi pembeli, diharuskan melunasi Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sejumlah dokumen pun harus
dibawa oleh pihak penjual dan pembeli untuk keperluan pembuatan AJB di Kantor
PPAT. Dokumen yang perlu dibawa pembeli tanah ialah KTP, KK, Surat Nikah (jika
sudah menikah) dan NPWP. Sementara dokumen yang harus dibawa oleh pihak
penjual: Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual (asli), Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran PBB, Surat Nikah (jika
sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), surat
pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan NPWP. Setelah semua persyaratan di
atas terpenuhi, PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) atas
persetujuan pihak penjual dan pembeli. AJB biasanya dibuat 2 lembar asli dan 1
lembar salinan.
2. Pengurusan Balik Nama Sertifikat
Tanah di Kantor BPN
Sebagaimana
dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sejumlah dokumen harus
disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah (peralihan hak jual beli)
di kantor BPN. Sejumlah dokumen tersebut yaitu:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Setelah menyerahkan semua dokumen tersebut kepada petugas Kantor Pertanahan (BPN) serta membayar biaya administrasi, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah 46 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala BPN Nomor 3
Tahun 1997, SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Berapa biayanya ?
Besaran biaya pembuatan balik nama sertifikat rumah
bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT).
Share: