Apa
Itu Znt Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya
Apa Itu Znt Sertifikat
Tanah?
Zona
Nilai Tanah (ZNT) merupakan poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif
sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat
imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan
nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode
perbandingan harga pasar dan biaya karena sifat tanah langka dan terbatas,
serta merupakan kebutuhan dasar setiap manusia inilah maka pada hakekatnya
masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan. Tetapi tidak
selalu mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil
untuk semua pihak. Sehingga Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai jaminan kepastian
hukum dalam penentuan dasar pengenaan PNBP bidang pertanahan, serta pelaksanaan
Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam pelayanan peralihan hak atas tanah dan kaitannya
dengan penentuan PNBP. Hal ini terkait dengan ide dasar hukum yang mencakup
nilai kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum khususnya bagi masyarakat..
Dalam
ketentuan mengenai Zona Nilai Tanah
(ZNT). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Bagaimana Caranya ?
Cara
mengurus Zona Nilai Tanah, ada 2 langkah yang dapat Anda lakukan :
Pertama
jika lokasi tempat tinggal Anda belum melayani pengurusan ZNT berbasis online,
maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan
membawa berkas lengkap dan mendaftarkan diri ke bagian loket pendaftaran.
Kedua
bila tempat tinggal Anda sudah menyediakan pengurusan ZNT secara online, seperti
di Kota Sukabumi misalnya, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui ZNT WEB
dengan mengisi daftar isian yang tersedia di log pendaftaran ZNT WEB secara
online untuk memperoleh nomor antrean. Dengan
mendaftar secara online di ZNT WEB, maka petugas di Kantor BPN sudah bisa
terlebih dahulu melihat data-data permohonan dan memudahkan petugas untuk
mengolah data sebelum Anda datang untuk melakukan pendaftaran. Melalui proses
secara online ini Anda dapat menunggu hasilnya jadi sekitar kurang lebih 30
menit setelah pendaftaran di BPN. Adapun persyaratan ZNT sebagai berikut :
1. Data Subjek: Nama pemohon/kuasanya,
nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), pekerjaan, alamat.
2. Data Objek: Nomor sertifikat,
nomor dan tanggal surat ukur, Nomor Induk Bidang (NIB), luas, letak dalam peta
TM 3 (lembar & kotak contoh : 48.2-36.076-08-2 kotak : A-5).
3. Pendaftaran: Nama pemohon, nomor
identitas (KTP/SIM/Paspor), tanggal lahir, pekerjaan, alamat.
Dengan adanya Zona Nilai Tanah,
Sehingga dapat mengurangi spekulasi terhadap harga tanah dan melindungi hak warga
Negara. terutama berkaitan dengan masalah pertanahan dan pajak bumi bangunan
(PBB) yang harus dibayar dalam proses jual beli tanah. Namun, perlu diketahui
bahwa tarif ZNT di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait
dengan kebijakan pemerintah mengenai ZNT.
Berapa Biayanya ?
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bahwa berdasarkan ketentuan
tersebut Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan sebagai berikut :
1. Nilai
Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00
2. Zonasi
Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per
hektar Rp 1.000,00
3. Nilai
Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
4. Nilai
Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per
hektar Rp 1.000,00
Bahwa tarif ZNT di atas tidak
terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan kebijakan pemerintah.
Share: