-
|
Talk
Show PII Webinar bersama Himawan Arief Sugoto Sekjen Kementerian
Agrarian dan Tata Ruang Tema “Dari Insinyur, Enterpreneur
lalu Birokrat”
|
: Download
|
-
|
Tema
: “Pentingnya Kebutuhan Papa, (Salah satu problematika Generasi Milenial
saat ini)”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Implikasi Pandemi Covid-19 terhadap Jaminan dalam Kontrak dan
Solusinya”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam Layanan Pertanahan di Masa
Covid19”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Serba-Serbi Kantor Notaris Kiat
Memimpin dan Membangun Team Work”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Pembangunan Hukum Menyongsong
Indonesia Emas 2045”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Metode Akuntasi Forensik dalam
Mengungkap Tindak Pidana Financial”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Wasiat dalam Perspektif H
Islam, H Adat dan KUHPerdata”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Perlindungan Hukum pada Pasien
dan Tenaga Kesehatandi Era New Normal”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Metode Penelitian Hukum: Aliran
dan Alur Pikir (Perspektif Kontemporer)”
|
: Download
|
-
|
Webinar
Tema : “Notaris dan Akad Syari’ah”
|
: Download
|
Welcome to My Blog
Blog sederhana ini berisikan Informasi tentang Investasi properti, media berkonsultasi, berbagai macam unduhan yang bermanfaat buat temen-temen mahasiswa hukum, dan tempat saling bersilatuhrahmi.
Add Juga Facebook Kami
Silakan Kunjungi Facebook kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.
Follow Juga Instagram Kami
Silakan Kunjungi Instagram kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.
Follow Juga Twitter Kami
Silakan Kunjungi Twitter kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.
Subscribe Juga Channel YouTube Kami
Silakan kunjungi Channel YouTube kami, untuk bisa melihat content-content update terbaru kami.
Bahan Materi Seminar
Seminar adalah bentuk kegiatan yang
memiliki banyak manfaat, seminar juga tentunya banyak tujuan dalam mengadakan
acara seminar tersebut, dalam sebuah acara seminar, tentunya meiliki tema yang
dalam tema tersebut akan berdampak kepada peminat yang akan mengikuti acara
seminar tersebut, seminar biasanya berbentuk pertemuan besar, yang memiliki
narasumber, pembawa cara, tema, dan peserta, didalam seminar tentunya megundang
para ahli untuk membahas serta membicarakan tema yang sedang tranding, atau
penting untuk dibahas.
Kumpulan Bahan seminar ini hanya bertujuan
untuk berbagi ilmu dan referensi semata, bahan seminar ini dikumpulan oleh
penulis tidak lain juga untuk merapihkan file yang sudah di terima dari berbagai
acara seminar, sehingga tidak hilang dan terlupakan.
Berikut judul-judul seminar yang kiranya
bisa bermanfaat bagi para pembaca, penulis, peneliti, mahasiswa atau masyarakat
umum, antara lain :
Share:
Edukasi #5
Bagaimana Cara
Proses Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam setiap transaksi jual beli lahan dan bangunan
dilakukan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Kemudian untuk
pengurusan balik nama sertifikat inibisa dilakukan dengan mendatangani kantor Pertanahan
atau badan Pertanahan Nasional (BPN) dikabupaten/kota lokasi tanah berada.
Namun sebelum dating ke Badan Pertanahan Nasional harus melibatkan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cara Proses Balik Nama Sertifikat
Tanah ada dua 2 Tahapan yang perlu dilakukan dalam proses pengurusan balik nama
sertifikat terkait transaksi jual beli tanah, seperti dijelaskan di sebagai
berikut :
1. Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Agar
transaksi jual-beli tanah atau bangunan legal secara hukum, penjual dan pembeli
harus mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sesuai ketentuan
dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran
Tanah, peralihan hak atas tanah wajib melalui PPAT. Mendatangi Kantor PPAT
perlu dilakukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB). Akta ini adalah
dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah
dari penjual ke pembeli. Sebelum AJB dibuat, PPAT akan memeriksa kesesuaian
data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor
Pertanahan (BPN). Pemeriksaan ini untuk memastikan objek jual-beli tidak
bermasalah. Selain itu, PPAT akan mengecek Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Pajak Bumi dan
Bangunan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tunggakan sekaligus menghitung
biaya dan pajak yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli. Penjual juga akan
diarahkan melunasi pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah.
Besaran PPh setara 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah, seperti diatur PP 34/2016. Bagi pembeli, diharuskan melunasi Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sejumlah dokumen pun harus
dibawa oleh pihak penjual dan pembeli untuk keperluan pembuatan AJB di Kantor
PPAT. Dokumen yang perlu dibawa pembeli tanah ialah KTP, KK, Surat Nikah (jika
sudah menikah) dan NPWP. Sementara dokumen yang harus dibawa oleh pihak
penjual: Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual (asli), Kartu Tanda
Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran PBB, Surat Nikah (jika
sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), surat
pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan NPWP. Setelah semua persyaratan di
atas terpenuhi, PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) atas
persetujuan pihak penjual dan pembeli. AJB biasanya dibuat 2 lembar asli dan 1
lembar salinan.
2. Pengurusan Balik Nama Sertifikat
Tanah di Kantor BPN
Sebagaimana
dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sejumlah dokumen harus
disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah (peralihan hak jual beli)
di kantor BPN. Sejumlah dokumen tersebut yaitu:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
- Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
- Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Setelah menyerahkan semua dokumen tersebut kepada petugas Kantor Pertanahan (BPN) serta membayar biaya administrasi, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan
Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas
Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2007, Peraturan
Pemerintah 46 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala BPN Nomor 3
Tahun 1997, SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003
Berapa biayanya ?
Besaran biaya pembuatan balik nama sertifikat rumah
bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT).
Share:
Edukasi #3
Apa
Itu Znt Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya
Apa Itu Znt Sertifikat
Tanah?
Zona
Nilai Tanah (ZNT) merupakan poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif
sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat
imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan
nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode
perbandingan harga pasar dan biaya karena sifat tanah langka dan terbatas,
serta merupakan kebutuhan dasar setiap manusia inilah maka pada hakekatnya
masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan. Tetapi tidak
selalu mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil
untuk semua pihak. Sehingga Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai jaminan kepastian
hukum dalam penentuan dasar pengenaan PNBP bidang pertanahan, serta pelaksanaan
Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam pelayanan peralihan hak atas tanah dan kaitannya
dengan penentuan PNBP. Hal ini terkait dengan ide dasar hukum yang mencakup
nilai kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum khususnya bagi masyarakat..
Dalam
ketentuan mengenai Zona Nilai Tanah
(ZNT). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional
Bagaimana Caranya ?
Cara
mengurus Zona Nilai Tanah, ada 2 langkah yang dapat Anda lakukan :
Pertama
jika lokasi tempat tinggal Anda belum melayani pengurusan ZNT berbasis online,
maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan
membawa berkas lengkap dan mendaftarkan diri ke bagian loket pendaftaran.
Kedua
bila tempat tinggal Anda sudah menyediakan pengurusan ZNT secara online, seperti
di Kota Sukabumi misalnya, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui ZNT WEB
dengan mengisi daftar isian yang tersedia di log pendaftaran ZNT WEB secara
online untuk memperoleh nomor antrean. Dengan
mendaftar secara online di ZNT WEB, maka petugas di Kantor BPN sudah bisa
terlebih dahulu melihat data-data permohonan dan memudahkan petugas untuk
mengolah data sebelum Anda datang untuk melakukan pendaftaran. Melalui proses
secara online ini Anda dapat menunggu hasilnya jadi sekitar kurang lebih 30
menit setelah pendaftaran di BPN. Adapun persyaratan ZNT sebagai berikut :
1. Data Subjek: Nama pemohon/kuasanya,
nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), pekerjaan, alamat.
2. Data Objek: Nomor sertifikat,
nomor dan tanggal surat ukur, Nomor Induk Bidang (NIB), luas, letak dalam peta
TM 3 (lembar & kotak contoh : 48.2-36.076-08-2 kotak : A-5).
3. Pendaftaran: Nama pemohon, nomor
identitas (KTP/SIM/Paspor), tanggal lahir, pekerjaan, alamat.
Dengan adanya Zona Nilai Tanah,
Sehingga dapat mengurangi spekulasi terhadap harga tanah dan melindungi hak warga
Negara. terutama berkaitan dengan masalah pertanahan dan pajak bumi bangunan
(PBB) yang harus dibayar dalam proses jual beli tanah. Namun, perlu diketahui
bahwa tarif ZNT di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait
dengan kebijakan pemerintah mengenai ZNT.
Berapa Biayanya ?
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan
Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bahwa berdasarkan ketentuan
tersebut Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan sebagai berikut :
1. Nilai
Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00
2. Zonasi
Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per
hektar Rp 1.000,00
3. Nilai
Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
4. Nilai
Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per
hektar Rp 1.000,00
Bahwa tarif ZNT di atas tidak
terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan kebijakan pemerintah.
Share:
Edukasi #2
Apa
Itu Cek Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya
Apa Itu Cek Sertifikat Tanah ?
Menurut ketentuan Pasal 39 Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Juncto Pasal 97 Peraturan Menteri Negara
Agraria (PMNA) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997, yang menyebutkan, bahwa : “Sebelum
melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah
atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan
pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas
tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan
daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan
sertifikat asli.”
Berdasarkan Pengertiannya sertifikat tanah
disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1961 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diganti dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut :
1. Salinan buku tanah dan surat ukur
setelah dijahit menjadi satu bersama sama dengan kertas sampul yang bentuknya
ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang
berhak,
2. Sertifikat tersebut pada ayat (3)
Pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
Dari ketentuan tersebut, sangat jelas
bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang paling sempurna
karena memuat data fisik dan data yuridis
yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi
yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan
Nasional.
Fungsi dari pengecekan sertifikat
bertujuan untuk mengetahui dibuku tanah, apakah tanah tersebut sedang tidak
dalam keadaan sengketa atau apakah tanah tersebut sudah dibebani dengan suatu
hak tanggungan dan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi
kreditur atas status jaminan tanah, bangunan atau rumah susun yang akan dijaminkan
oleh debitur, atau adanya peralihan hak bagi si penjual dan pembeli, atau
peralihan lainnya. Bila pengecekan tidak
sesuai prosedur yang berlaku dengan aturan yang ada, maka hal tersebut dapat
dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum
Bagaimana Caranya ?
Berikut prosedur yang disiapkan beserta
alur pengecekan sertifikat, dimulai dari PPAT sampai di Kantor Pertanahan setempat,
yaitu:
1. Pengumpulan berkas :
a. Sertifikat asli ;
b. KTP (nama sesuai
dengan sertifikat).
2. Dilengkapi dengan surat permohonan
pengecekan dari Notaris/PPAT
3. Dan disertai dengan Lampiran 13
4. Apabila dikuasakan, anda bisa menggunakan surat kuasa kemudian di lampirkan pada saat mendaftarkan pengecekan
5. Kemudian seluruh berkas di jadikan satu dalam satu map merah dan bagian depan map ditempel lembar pengendalian Setelah seluruh data telah terkumpul dan lengkap maka PPAT menyerahkan seluruh berkas pada kantor Pertanahan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.
5. Kemudian seluruh berkas di jadikan satu dalam satu map merah dan bagian depan map ditempel lembar pengendalian Setelah seluruh data telah terkumpul dan lengkap maka PPAT menyerahkan seluruh berkas pada kantor Pertanahan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.
Pada Kantor Pertanahan alur prosedur
pengecekan dapat dilihat pada diagram
dibawah ini.
Setelah proses pengecekan selesai dan
apabila sertifikat tersebut sesuai dengan daftar-daftar yang ada, maka Kepala
Kantor atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat
yang asli dengan cap atau tulisan dengan kalimat “PPAT... telah minta pengecekan sertifikat”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.
Tentang waktu penyelesaian pengecekan
sertifikat ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997,
yang menyatakan “pengembalian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan pada hari yang sama dengan hari pengecekan. Maksud dari ketentuan ini
adalah penyelesaian pekerjaan permohonan pengecekan sertifikat harus
pada hari itu juga atau dengan kata lain bahwa penyerahan sertifikata yang sudah
dibubuhi tanda pengecekan oleh Kantor Pertanahan itu harus dilakukan pada
tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pengecekan oleh PPAT.
Berapa Biayanya ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang
Pertanahan Nasional, bahwa pengenaan biaya atau tarif jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak biasa disebut PNBP Sebesar Rp. 50.000.- (Limapuluh ribu rupiah).
Share:
Edukasi #1
Apa Itu Ploting Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya, dan berapa biayanya ?
Apa Itu Plotting Sertifikat ?
Setiap masyarakat yang mempunyai tanah
sebagian besar sudah memiliki sertifikat tanah, entah itu sertifikat yang
dimiliki pada tahun 60an atau sampai saat ini, tapi tahukan anda bahwa sertifikat
sebelum tahun 2000an, sertifikat sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan
pada saat itu belum terpetakan bidang tanahnya, karena pada saat itu belum ada
teknologi satelit untuk pemetaan, atau saat ini disebut Geo KKP (Sistem
terintegrasi data spasial bidang tanah).
Plotting atau Pemetaan bidang tanah
adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasilpengukuran bidang-bidang
tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan
ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah
tersebut. (Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik
Lengkap No.01/Juknis-300/2016 Tgl
30 Desember 2016 Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2016)
Sehingga manfaatnya adalah kepada masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk dilakukan plotting terhadap sertfiikat yang dimilikinya, plotiing ini guna memastikan kebenaran objek tanah dan kebenaran subjek sertifikat yang dimiliki, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlapping) dan menghindari timbulnya sengketa karena belum dilakukannya plotting sertifikat.
Bagaimana Cara Prosesnya ?
Menurut Petunjuk Teknis
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No. 01/Juknis-300/2016 Tgl
30 Desember 2016 Pelaksanaan Pemetaan
Bidang Tanah, antara lain :
a. Proses
pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Autodesk
Map (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP);
b. Setiap
bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang tanah tersebut diplot di atas
Peta Dasar Pendaftaran secara digital.
Untuk
Tahapannya adalah
1. Pertama
: Siapkan Sertifikat Asli, Fhoto Copy data KTP Pemilik tanah yang sebenarnya;
2. Kedua
: Pemilik Sertifikat mengisi Formulir Lampiran 13 (Format Formulir Permohonan
di Kantor Pertanahan), jika dikuasakan sertakan Fhoto Copy data KTP penerima
kuasa berserta surat kuasa asli bermaterai cukup, serta juga nomor telephon
yang bias dihubungi;
3. Ketiga
: memasukan berkas yang sudah di siapkan dari nomor 1 sampai nomor 2, kemudian
tunggu pemberkasan diproses sampai pemanggilan, untuk proses ini biasanya membutuhkan
waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung kondisi dari
petugas surveyor;
4. Keempat;
proses pemanggilan untuk dijadwalkan mengenai survey lokasi untuk di survey dan
dipetakan oleh surveyor berlicensi dari Kantor Pertanahan, teknis dilapangan
petugas surveyor akan menanyakan letak tanah serta batas batasnya untuk
mengambil titik kordinat;
5. Kelima
: setelah disurvey dan diambil data pada saat pemetaan, saatnya surveyor
mengolah data tersebut, untuk menerbitkan NIB (Nomor Induk Bidang) Tanah, yang
pada akhirnya menyelesaikan tugas Plotting oleh petugas surveyor, dalam hal ini
membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung
kondisi dari petugas surveyor
Berapa Biayanya ?
Agar dapat diketahui bahwa untuk
pengenaan biaya Plotting Sertifikat tidak alias Gratis, karena hal itu tidak
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015
Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional.
Share:
Formulir Online
Pendaftaran Review Online
merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan otomasi Pendaftaran Review
Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan kita promosikan, Online tanpa harus bertatap
muka. Melalui cara inilah para calon Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah tidak
perlu lagi harus bertemu dan bertatap muka ketika mau mendaftar.
Pendaftaran
Review Online dirancang untuk mengelola pendaftaran Review
Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan kita promosikan, mulai dari pendaftaran,
hingga dijadwalkan untuk melaksanakan Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang
akan kita promosikan
Banyak
manfaat yang bisa dirasakan oleh para Investor, Kaum Milenial, dan Masyarakat
Umum untuk, memberikan akses luas lagi kepada masyarakat banyak, untuk
mempromosikan Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan mereka jual, serta memudahkan
dalam melakukan pendaftaran review baru, proses pendaftaran menjadi lebih mudah
dan tertib.
Di jaman super canggih ini, bukan
saja pendaftaran penjualan secara offline, tapi juga pendaftaran Review
Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah, lainnya
telah beralih ke sistem online, terlebih situs-situs atau perusahaan jasa
penjual properti ternama di Indonesia
Sistem Pendaftaran Review Online ini
berisikan beberapa kolom pertanyaan yang harus di isikan oleh Pendaftar Baru di
antaranya:
1.
Bagian Pertama berisikan Pertanyaan tentang
Data Diri, antara lain :
·
Alamat E-mail *
· Apakah Anda Pemilik
Rumah/Bangunan/Tanah yang akan menjual Properti disini ? *
·
Nama Lengkap *
·
NIK *
·
Jenis Kelamin *
·
Nomor Telephon/Hp yang bisa
dihubungi *
·
Alamat *
2.
Bagian Kedua berisikan Pertanyaan tentang
Data Tanah/Rumah/Bangunan, antara lain :
·
Alamat Objek Tanah *
·
Desa/Kelurahan *
·
Kecamatan *
·
Kota/Kabupaten *
·
Luas Tanah *
·
Apakah ada bangunan ? *
·
Jika ada, berapa Luas bangunan ?
·
Apakah sudah bersertifikat
(SHM/SHGB/dsb) ? *
· Jika ada sertifikatnya siapa nama
pemilik tanah yang tertera didalam sertifikat ? *
·
Berapa Harga yang anda akan Jual ? *
·
Sampai kapan anda akan mengiklan
Properti Anda ? *
Klik Pendaftaran Review Online, Tiap-tiap pertanyaan tersebut diatas
wajib di isi sesuai data, sehingga Pendaftaran Online menjadi lebih mudah dan
efektif.
Share:
Macam-Macam Formulir
Disini kami menyediakan berbagai macam
Formulir yang bisa rekan-rekan gunakan sesuai keperluan yang berhubungan dengan
Properti rekan-rekan, silakan untuk di Download dengan klik hurufnya, dan akan
di alihkan ke Link google drive, bisa langsung di download tanpa password dan
iklan.
Adapun Format yang disediakan, merupakan format yang diketahui oleh kami, apabila ada perbedaan format dan kekeliruan, kami memohon maaf, masukan kepada kami melalui contact form agar lebih baik lagi, kami tunggu agar blog ini senantiasa dapat bermafaat bagi orang banyak. Terima Kasih.
Berikut Macam-macam Surat yang bisa rekan-rekan
Downloads
Surat Pernyataan bersedia di Review Tanah dan Bangunan
|
:
Download
|
Surat Pernyataan bersedia di Review Tanah
|
:
Download
|
Formulir
Data Kepemilikan Properti
|
:
Download
|
Lampiran
13
|
:
Download
|
Surat
Kuasa Pengeccekan Sertifikat
|
:
Download
|
Surat
Kuasa Balik Nama Sertifikat
|
:
Download
|
Surat
Pernyataan Pasal 99
|
:
Download
|
Surat
Pernyataan Pasal 100
|
:
Download
|
Share:
Bahan Ujian dan Kisi-Kisi
DOWNLOAD BAHAN UJIAN KODE ETIK NOTARIS
Berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun
2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham ) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan
Notaris. Dalam Permenkumham 62/2016 disebutkan pertama kalinya syarat ujian
pengangkatan di pasal 2 ayat 2 huruf j bahwa kelengkapan dokumen pendukung
untuk dapat diangkat menjadi notaris meliputi fotokopi tanda kelulusan ujian
pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU yang telah
dilegalisasi.
Setahun setelah
Permenkumham 62/2016 diundangkan, Permenkumham 25/2017 tentang Ujian
Pengangkatan Notaris diundangkan dan mengatur perincian mekanisme ujian
pengangkatan itu. Ketentuan ujian pengangkatan tersebut dinyatakan mulai
berlaku Maret 2018, empat bulan sejak Permenkumham 25/2017 diundangkan. Menurut
pengumuman yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Dirjen AHU,
Maftuh, para calon notaris yang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam
kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan
formasi di tahun 2017 wajib mengikuti ujian pengangkatan ini.
Untuk
materi ujian pengangkatannya minimal akan ada 10 materi, yakni organisasi
kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengangkatan Notaris,
perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris,
pengawasan, dan pembinaan terhadap Notaris; perjanjian bernama dan tidak
bernama; pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas,
yayasan, dan perkumpulan; jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; pendaftaran
jaminan fidusia; hukum waris perdata dan wasiat; kepailitan; legalisasi
dan waarmerking; sikap dan perilaku notaris.
Oleh
karna itu, kami memberikan support dan dukungan kepada rekan-rekan Calon
Notaris yang ingin menggapai cita-citanya menjadi seorang Notaris yang
Profesional, dengan membantu kepada rekan-rekan notaries menyediakan bahan
belajar untuk Ujian, Semoga Ujian rekan-rekan diberi kemudahan dan kelancaran
Oleh Allah. Swt. Aamiin, berikut Bahan Ujian yang bisa rekan-rekan DOWNLOAD
Share: