Informasi dan Referensi, sebelum anda berInvestasi Properti

Welcome to My Blog

Blog sederhana ini berisikan Informasi tentang Investasi properti, media berkonsultasi, berbagai macam unduhan yang bermanfaat buat temen-temen mahasiswa hukum, dan tempat saling bersilatuhrahmi.

Add Juga Facebook Kami

Silakan Kunjungi Facebook kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.

Follow Juga Instagram Kami

Silakan Kunjungi Instagram kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.

Follow Juga Twitter Kami

Silakan Kunjungi Twitter kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.

Subscribe Juga Channel YouTube Kami

Silakan kunjungi Channel YouTube kami, untuk bisa melihat content-content update terbaru kami.

Bahan Materi Seminar




Seminar adalah bentuk kegiatan yang memiliki banyak manfaat, seminar juga tentunya banyak tujuan dalam mengadakan acara seminar tersebut, dalam sebuah acara seminar, tentunya meiliki tema yang dalam tema tersebut akan berdampak kepada peminat yang akan mengikuti acara seminar tersebut, seminar biasanya berbentuk pertemuan besar, yang memiliki narasumber, pembawa cara, tema, dan peserta, didalam seminar tentunya megundang para ahli untuk membahas serta membicarakan tema yang sedang tranding, atau penting untuk dibahas.
Kumpulan Bahan seminar ini hanya bertujuan untuk berbagi ilmu dan referensi semata, bahan seminar ini dikumpulan oleh penulis tidak lain juga untuk merapihkan file yang sudah di terima dari berbagai acara seminar, sehingga tidak hilang dan terlupakan.

Berikut judul-judul seminar yang kiranya bisa bermanfaat bagi para pembaca, penulis, peneliti, mahasiswa atau masyarakat umum, antara lain :

-
Talk Show PII Webinar bersama Himawan Arief Sugoto Sekjen Kementerian Agrarian dan Tata Ruang Tema “Dari Insinyur, Enterpreneur lalu Birokrat”
-
Tema : “Pentingnya Kebutuhan Papa, (Salah satu problematika Generasi Milenial saat ini)”
-
Webinar Tema : “Implikasi Pandemi Covid-19 terhadap Jaminan dalam Kontrak dan Solusinya”
-
Webinar Tema : “Kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam Layanan Pertanahan di Masa Covid19”
-
Webinar Tema : “Serba-Serbi Kantor Notaris Kiat Memimpin dan Membangun Team Work”
-
Webinar Tema : “Pembangunan Hukum Menyongsong Indonesia Emas 2045”
-
Webinar Tema : “Metode Akuntasi Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana Financial”
-
Webinar Tema : “Wasiat dalam Perspektif H Islam, H Adat dan KUHPerdata”
-
Webinar Tema : “Perlindungan Hukum pada Pasien dan Tenaga Kesehatandi Era New Normal”
-
Webinar Tema : “Metode Penelitian Hukum: Aliran dan Alur Pikir (Perspektif Kontemporer)”
-
Webinar Tema : “Notaris dan Akad Syari’ah”

Share:

Edukasi #5




Bagaimana Cara Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Dalam setiap transaksi jual beli lahan dan bangunan dilakukan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Kemudian untuk pengurusan balik nama sertifikat inibisa dilakukan dengan mendatangani kantor Pertanahan atau badan Pertanahan Nasional (BPN) dikabupaten/kota lokasi tanah berada. Namun sebelum dating ke Badan Pertanahan Nasional harus melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cara Proses Balik Nama Sertifikat Tanah ada dua 2 Tahapan yang perlu dilakukan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat terkait transaksi jual beli tanah, seperti dijelaskan di sebagai berikut :
1.  Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Agar transaksi jual-beli tanah atau bangunan legal secara hukum, penjual dan pembeli harus mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sesuai ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah, peralihan hak atas tanah wajib melalui PPAT. Mendatangi Kantor PPAT perlu dilakukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB). Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Sebelum AJB dibuat, PPAT akan memeriksa kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Pemeriksaan ini untuk memastikan objek jual-beli tidak bermasalah. Selain itu, PPAT akan mengecek Surat Tanda Terima Setoran (STTS) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tunggakan sekaligus menghitung biaya dan pajak yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli. Penjual juga akan diarahkan melunasi pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah. Besaran PPh setara 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah, seperti diatur PP 34/2016. Bagi pembeli, diharuskan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sejumlah dokumen pun harus dibawa oleh pihak penjual dan pembeli untuk keperluan pembuatan AJB di Kantor PPAT. Dokumen yang perlu dibawa pembeli tanah ialah KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP. Sementara dokumen yang harus dibawa oleh pihak penjual: Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual (asli), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran PBB, Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan NPWP. Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) atas persetujuan pihak penjual dan pembeli. AJB biasanya dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

2.  Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN  
Sebagaimana dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah (peralihan hak jual beli) di kantor BPN. Sejumlah dokumen tersebut yaitu: 

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  5. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  6. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Setelah menyerahkan semua dokumen tersebut kepada petugas Kantor Pertanahan (BPN) serta membayar biaya administrasi, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.
     Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Berapa biayanya ?

Besaran biaya pembuatan balik nama sertifikat rumah bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). 




Share:

Edukasi #3




Apa Itu Znt Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya

Apa Itu Znt Sertifikat Tanah?

Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya karena sifat tanah langka dan terbatas, serta merupakan kebutuhan dasar setiap manusia inilah maka pada hakekatnya masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan. Tetapi tidak selalu mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil untuk semua pihak. Sehingga Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai jaminan kepastian hukum dalam penentuan dasar pengenaan PNBP bidang pertanahan, serta pelaksanaan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam pelayanan peralihan hak atas tanah dan kaitannya dengan penentuan PNBP. Hal ini terkait dengan ide dasar hukum yang mencakup nilai kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum khususnya bagi masyarakat..
Dalam ketentuan mengenai Zona Nilai Tanah  (ZNT). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Bagaimana Caranya ?

Cara mengurus Zona Nilai Tanah, ada 2 langkah yang dapat Anda lakukan :
Pertama jika lokasi tempat tinggal Anda belum melayani pengurusan ZNT berbasis online, maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa berkas lengkap dan mendaftarkan diri ke bagian loket pendaftaran.
Kedua bila tempat tinggal Anda sudah menyediakan pengurusan ZNT secara online, seperti di Kota Sukabumi misalnya, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui ZNT WEB dengan mengisi daftar isian yang tersedia di log pendaftaran ZNT WEB secara online untuk memperoleh nomor antrean. Dengan mendaftar secara online di ZNT WEB, maka petugas di Kantor BPN sudah bisa terlebih dahulu melihat data-data permohonan dan memudahkan petugas untuk mengolah data sebelum Anda datang untuk melakukan pendaftaran. Melalui proses secara online ini Anda dapat menunggu hasilnya jadi sekitar kurang lebih 30 menit setelah pendaftaran di BPN. Adapun persyaratan ZNT sebagai berikut :
1.     Data Subjek: Nama pemohon/kuasanya, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), pekerjaan, alamat.
2.     Data Objek: Nomor sertifikat, nomor dan tanggal surat ukur, Nomor Induk Bidang (NIB), luas, letak dalam peta TM 3 (lembar & kotak contoh : 48.2-36.076-08-2 kotak : A-5).
3.     Pendaftaran: Nama pemohon, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), tanggal lahir, pekerjaan, alamat.
Dengan adanya Zona Nilai Tanah, Sehingga dapat mengurangi spekulasi terhadap harga tanah dan melindungi hak warga Negara. terutama berkaitan dengan masalah pertanahan dan pajak bumi bangunan (PBB) yang harus dibayar dalam proses jual beli tanah. Namun, perlu diketahui bahwa tarif ZNT di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai ZNT.

Berapa Biayanya ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan sebagai berikut :   
1.     Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00
2.     Zonasi Nilai Tanah (minimum  50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
3.     Nilai Ekonomi Kawasan  (minimum  50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
4.     Nilai Aset Kawasan (minimum  50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
Bahwa tarif ZNT di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan kebijakan pemerintah.

Share:

Edukasi #2



Apa Itu Cek Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya

Apa Itu Cek Sertifikat Tanah ?

Menurut ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Juncto Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997,  yang menyebutkan, bahwa : “Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli.”

Berdasarkan Pengertiannya sertifikat tanah disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut :
1. Salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama sama dengan kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang berhak,
2. Sertifikat tersebut pada ayat (3) Pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
Dari ketentuan tersebut, sangat jelas bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang paling sempurna karena memuat data fisik dan data yuridis
yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan
Nasional.

Fungsi dari pengecekan sertifikat bertujuan untuk mengetahui dibuku tanah, apakah tanah tersebut sedang tidak dalam keadaan sengketa atau apakah tanah tersebut sudah dibebani dengan suatu hak tanggungan dan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur atas status jaminan tanah, bangunan atau rumah susun yang akan dijaminkan oleh debitur, atau adanya peralihan hak bagi si penjual dan pembeli, atau peralihan lainnya.  Bila pengecekan tidak sesuai prosedur yang berlaku dengan aturan yang ada, maka hal tersebut dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum

Bagaimana Caranya ?
Berikut prosedur yang disiapkan beserta alur pengecekan sertifikat, dimulai dari PPAT sampai di Kantor Pertanahan setempat, yaitu:
1. Pengumpulan berkas :
a. Sertifikat asli ;
b. KTP (nama sesuai dengan sertifikat).
2. Dilengkapi dengan surat permohonan pengecekan dari Notaris/PPAT
3. Dan disertai dengan Lampiran 13
4. Apabila dikuasakan, anda bisa menggunakan surat kuasa kemudian di lampirkan pada saat mendaftarkan pengecekan
5. Kemudian seluruh berkas di jadikan satu dalam satu map merah dan bagian depan map ditempel lembar pengendalian Setelah seluruh data telah terkumpul dan lengkap maka PPAT menyerahkan seluruh berkas pada kantor Pertanahan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.

Pada Kantor Pertanahan alur prosedur pengecekan dapat dilihat pada diagram
dibawah ini.



Setelah proses pengecekan selesai dan apabila sertifikat tersebut sesuai dengan daftar-daftar yang ada, maka Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat yang asli dengan cap atau tulisan dengan kalimat “PPAT... telah minta pengecekan sertifikat”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.
Tentang waktu penyelesaian pengecekan sertifikat ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang menyatakan “pengembalian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada hari yang sama dengan hari pengecekan. Maksud dari ketentuan ini adalah penyelesaian pekerjaan permohonan pengecekan sertifikat harus pada hari itu juga atau dengan kata lain bahwa penyerahan sertifikata yang sudah dibubuhi tanda pengecekan oleh Kantor Pertanahan itu harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pengecekan oleh PPAT.

Berapa Biayanya ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional, bahwa pengenaan biaya atau tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak biasa disebut PNBP Sebesar Rp. 50.000.- (Limapuluh ribu rupiah).

Share:

Edukasi #1



Apa Itu Ploting Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya, dan berapa biayanya ?


Apa Itu Plotting Sertifikat ?
Setiap masyarakat yang mempunyai tanah sebagian besar sudah memiliki sertifikat tanah, entah itu sertifikat yang dimiliki pada tahun 60an atau sampai saat ini, tapi tahukan anda bahwa sertifikat sebelum tahun 2000an, sertifikat sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan pada saat itu belum terpetakan bidang tanahnya, karena pada saat itu belum ada teknologi satelit untuk pemetaan, atau saat ini disebut Geo KKP (Sistem terintegrasi data spasial bidang tanah).
Plotting atau Pemetaan bidang tanah adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasilpengukuran bidang-bidang tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah tersebut. (Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No.01/Juknis-300/2016 Tgl 30 Desember 2016 Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2016)
Sehingga manfaatnya adalah kepada masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk dilakukan plotting terhadap sertfiikat yang dimilikinya, plotiing ini guna memastikan kebenaran objek tanah dan kebenaran subjek sertifikat yang dimiliki, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlapping) dan menghindari timbulnya sengketa karena belum dilakukannya plotting sertifikat.

Bagaimana Cara Prosesnya ?
Menurut Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No. 01/Juknis-300/2016 Tgl 30 Desember 2016 Pelaksanaan Pemetaan Bidang Tanah, antara lain :
a. Proses pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Autodesk Map (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP);
b.  Setiap bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang tanah tersebut diplot di atas Peta Dasar Pendaftaran secara digital.
Untuk Tahapannya adalah
1.  Pertama : Siapkan Sertifikat Asli, Fhoto Copy data KTP Pemilik tanah yang sebenarnya;
2.  Kedua : Pemilik Sertifikat mengisi Formulir Lampiran 13 (Format Formulir Permohonan di Kantor Pertanahan), jika dikuasakan sertakan Fhoto Copy data KTP penerima kuasa berserta surat kuasa asli bermaterai cukup, serta juga nomor telephon yang bias dihubungi;
3.  Ketiga : memasukan berkas yang sudah di siapkan dari nomor 1 sampai nomor 2, kemudian tunggu pemberkasan diproses sampai pemanggilan, untuk proses ini biasanya membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung kondisi dari petugas surveyor;
4.  Keempat; proses pemanggilan untuk dijadwalkan mengenai survey lokasi untuk di survey dan dipetakan oleh surveyor berlicensi dari Kantor Pertanahan, teknis dilapangan petugas surveyor akan menanyakan letak tanah serta batas batasnya untuk mengambil titik kordinat;
5.  Kelima : setelah disurvey dan diambil data pada saat pemetaan, saatnya surveyor mengolah data tersebut, untuk menerbitkan NIB (Nomor Induk Bidang) Tanah, yang pada akhirnya menyelesaikan tugas Plotting oleh petugas surveyor, dalam hal ini membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung kondisi dari petugas surveyor

Berapa Biayanya ?
Agar dapat diketahui bahwa untuk pengenaan biaya Plotting Sertifikat tidak alias Gratis, karena hal itu tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional.

Share:

Formulir Online



Pendaftaran Review Online merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan otomasi Pendaftaran Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan kita promosikan, Online tanpa harus bertatap muka. Melalui cara inilah para calon Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah tidak perlu lagi harus bertemu dan bertatap muka ketika mau mendaftar.
Pendaftaran Review Online dirancang untuk mengelola pendaftaran Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan kita promosikan, mulai dari pendaftaran, hingga dijadwalkan untuk melaksanakan Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan kita promosikan
Banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh para Investor, Kaum Milenial, dan Masyarakat Umum untuk, memberikan akses luas lagi kepada masyarakat banyak, untuk mempromosikan Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan mereka jual, serta memudahkan dalam melakukan pendaftaran review baru, proses pendaftaran menjadi lebih mudah dan tertib.
Di jaman super canggih ini, bukan saja pendaftaran penjualan secara offline, tapi juga pendaftaran Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah, lainnya telah beralih ke sistem online, terlebih situs-situs atau perusahaan jasa penjual properti ternama di Indonesia
Sistem Pendaftaran Review Online ini berisikan beberapa kolom pertanyaan yang harus di isikan oleh Pendaftar Baru di antaranya:
1.  Bagian Pertama berisikan Pertanyaan tentang Data Diri, antara lain :

·        Alamat E-mail *
·     Apakah Anda Pemilik Rumah/Bangunan/Tanah yang akan menjual Properti disini ? *
·        Nama Lengkap *
·        NIK *
·        Jenis Kelamin *
·        Nomor Telephon/Hp yang bisa dihubungi *
·        Alamat *

2.  Bagian Kedua berisikan Pertanyaan tentang Data Tanah/Rumah/Bangunan, antara lain :
·          Alamat Objek Tanah *
·          Desa/Kelurahan *
·          Kecamatan *
·          Kota/Kabupaten *
·          Luas Tanah *
·          Apakah ada bangunan ? *
·          Jika ada, berapa Luas bangunan ?
·          Apakah sudah bersertifikat (SHM/SHGB/dsb) ? *
·      Jika ada sertifikatnya siapa nama pemilik tanah yang tertera didalam sertifikat ? *
·          Berapa Harga yang anda akan Jual ? *
·          Sampai kapan anda akan mengiklan Properti Anda ? *
Klik Pendaftaran Review OnlineTiap-tiap pertanyaan tersebut diatas wajib di isi sesuai data, sehingga Pendaftaran Online menjadi lebih mudah dan efektif.


Share:

Semuanya ada disini #Vlog3 #Infoinvestasiproperti #Infoproperti

Share:

Macam-Macam Formulir

Disini kami menyediakan berbagai macam Formulir yang bisa rekan-rekan gunakan sesuai keperluan yang berhubungan dengan Properti rekan-rekan, silakan untuk di Download dengan klik hurufnya, dan akan di alihkan ke Link google drive, bisa langsung di download tanpa password dan iklan. 
Adapun Format yang disediakan, merupakan format yang diketahui oleh kami, apabila ada perbedaan format dan kekeliruan, kami memohon maaf, masukan kepada kami melalui contact form agar lebih baik lagi, kami tunggu agar blog ini senantiasa dapat bermafaat bagi orang banyak. Terima Kasih. 


Berikut Macam-macam Surat yang bisa rekan-rekan Downloads

Surat Pernyataan bersedia di Review Tanah dan Bangunan
Surat Pernyataan bersedia di Review Tanah
Formulir Data Kepemilikan Properti
: Download
Lampiran 13
Surat Kuasa Pengeccekan Sertifikat
Surat Kuasa Balik Nama Sertifikat
Surat Pernyataan Pasal 99
Surat Pernyataan Pasal 100






Share:

Bahan Ujian dan Kisi-Kisi

DOWNLOAD BAHAN UJIAN KODE ETIK NOTARIS




Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham ) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Dalam Permenkumham 62/2016 disebutkan pertama kalinya syarat ujian pengangkatan di pasal 2 ayat 2 huruf j bahwa kelengkapan dokumen pendukung untuk dapat diangkat menjadi notaris meliputi fotokopi tanda kelulusan ujian pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU yang telah dilegalisasi.
Setahun setelah Permenkumham 62/2016 diundangkan, Permenkumham 25/2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris diundangkan dan mengatur perincian mekanisme ujian pengangkatan itu. Ketentuan ujian pengangkatan tersebut dinyatakan mulai berlaku Maret 2018, empat bulan sejak Permenkumham 25/2017 diundangkan. Menurut pengumuman yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Dirjen AHU, Maftuh, para calon notaris yang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan formasi di tahun 2017 wajib mengikuti ujian pengangkatan ini.
Untuk materi ujian pengangkatannya minimal akan ada 10 materi, yakni organisasi kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengangkatan Notaris, perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris, pengawasan, dan pembinaan terhadap Notaris; perjanjian bernama dan tidak bernama; pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan; jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; pendaftaran jaminan fidusia; hukum waris perdata dan wasiat; kepailitan; legalisasi dan waarmerking; sikap dan perilaku notaris.

Oleh karna itu, kami memberikan support dan dukungan kepada rekan-rekan Calon Notaris yang ingin menggapai cita-citanya menjadi seorang Notaris yang Profesional, dengan membantu kepada rekan-rekan notaries menyediakan bahan belajar untuk Ujian, Semoga Ujian rekan-rekan diberi kemudahan dan kelancaran Oleh Allah. Swt. Aamiin, berikut Bahan Ujian yang bisa rekan-rekan DOWNLOAD



Share:

Profile

My photo
Infovestasi Properti merupakan media Informasi seputar Investasi Properti, yang bermanfaat bagi para Investor, Kaum Milenial, dan Masyarakat Umum untuk mencari Referensi dan Lokasi, untuk Berbisnis, Investasi atau untuk Kebutuhan akan membeli Properti