Informasi dan Referensi, sebelum anda berInvestasi Properti

Welcome to My Blog

Blog sederhana ini berisikan Informasi tentang Investasi properti, media berkonsultasi, berbagai macam unduhan yang bermanfaat buat temen-temen mahasiswa hukum, dan tempat saling bersilatuhrahmi.

Add Juga Facebook Kami

Silakan Kunjungi Facebook kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.

Follow Juga Instagram Kami

Silakan Kunjungi Instagram kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.

Follow Juga Twitter Kami

Silakan Kunjungi Twitter kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.

Subscribe Juga Channel YouTube Kami

Silakan kunjungi Channel YouTube kami, untuk bisa melihat content-content update terbaru kami.

Bahan Materi Seminar




Seminar adalah bentuk kegiatan yang memiliki banyak manfaat, seminar juga tentunya banyak tujuan dalam mengadakan acara seminar tersebut, dalam sebuah acara seminar, tentunya meiliki tema yang dalam tema tersebut akan berdampak kepada peminat yang akan mengikuti acara seminar tersebut, seminar biasanya berbentuk pertemuan besar, yang memiliki narasumber, pembawa cara, tema, dan peserta, didalam seminar tentunya megundang para ahli untuk membahas serta membicarakan tema yang sedang tranding, atau penting untuk dibahas.
Kumpulan Bahan seminar ini hanya bertujuan untuk berbagi ilmu dan referensi semata, bahan seminar ini dikumpulan oleh penulis tidak lain juga untuk merapihkan file yang sudah di terima dari berbagai acara seminar, sehingga tidak hilang dan terlupakan.

Berikut judul-judul seminar yang kiranya bisa bermanfaat bagi para pembaca, penulis, peneliti, mahasiswa atau masyarakat umum, antara lain :

-
Talk Show PII Webinar bersama Himawan Arief Sugoto Sekjen Kementerian Agrarian dan Tata Ruang Tema “Dari Insinyur, Enterpreneur lalu Birokrat”
-
Tema : “Pentingnya Kebutuhan Papa, (Salah satu problematika Generasi Milenial saat ini)”
-
Webinar Tema : “Implikasi Pandemi Covid-19 terhadap Jaminan dalam Kontrak dan Solusinya”
-
Webinar Tema : “Kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam Layanan Pertanahan di Masa Covid19”
-
Webinar Tema : “Serba-Serbi Kantor Notaris Kiat Memimpin dan Membangun Team Work”
-
Webinar Tema : “Pembangunan Hukum Menyongsong Indonesia Emas 2045”
-
Webinar Tema : “Metode Akuntasi Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana Financial”
-
Webinar Tema : “Wasiat dalam Perspektif H Islam, H Adat dan KUHPerdata”
-
Webinar Tema : “Perlindungan Hukum pada Pasien dan Tenaga Kesehatandi Era New Normal”
-
Webinar Tema : “Metode Penelitian Hukum: Aliran dan Alur Pikir (Perspektif Kontemporer)”
-
Webinar Tema : “Notaris dan Akad Syari’ah”

Share:

Edukasi #5




Bagaimana Cara Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Dalam setiap transaksi jual beli lahan dan bangunan dilakukan proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah. Kemudian untuk pengurusan balik nama sertifikat inibisa dilakukan dengan mendatangani kantor Pertanahan atau badan Pertanahan Nasional (BPN) dikabupaten/kota lokasi tanah berada. Namun sebelum dating ke Badan Pertanahan Nasional harus melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Cara Proses Balik Nama Sertifikat Tanah ada dua 2 Tahapan yang perlu dilakukan dalam proses pengurusan balik nama sertifikat terkait transaksi jual beli tanah, seperti dijelaskan di sebagai berikut :
1.  Pembuatan Akta Jual Beli Tanah
Agar transaksi jual-beli tanah atau bangunan legal secara hukum, penjual dan pembeli harus mendatangi Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sesuai ketentuan dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendataran Tanah, peralihan hak atas tanah wajib melalui PPAT. Mendatangi Kantor PPAT perlu dilakukan untuk membuat Akta Jual Beli Tanah (AJB). Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Sebelum AJB dibuat, PPAT akan memeriksa kesesuaian data teknis dan yuridis antara sertifikat tanah dengan buku tanah di Kantor Pertanahan (BPN). Pemeriksaan ini untuk memastikan objek jual-beli tidak bermasalah. Selain itu, PPAT akan mengecek Surat Tanda Terima Setoran (STTS) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tunggakan sekaligus menghitung biaya dan pajak yang menjadi tanggungan penjual dan pembeli. Penjual juga akan diarahkan melunasi pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atas tanah. Besaran PPh setara 2,5 persen dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah, seperti diatur PP 34/2016. Bagi pembeli, diharuskan melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sejumlah dokumen pun harus dibawa oleh pihak penjual dan pembeli untuk keperluan pembuatan AJB di Kantor PPAT. Dokumen yang perlu dibawa pembeli tanah ialah KTP, KK, Surat Nikah (jika sudah menikah) dan NPWP. Sementara dokumen yang harus dibawa oleh pihak penjual: Sertifikat Hak Atas Tanah yang akan dijual (asli), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran PBB, Surat Nikah (jika sudah menikah), surat persetujuan pihak keluarga (bisa suami/istri), surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, dan NPWP. Setelah semua persyaratan di atas terpenuhi, PPAT akan membuatkan Akta Jual Beli Tanah (AJB) atas persetujuan pihak penjual dan pembeli. AJB biasanya dibuat 2 lembar asli dan 1 lembar salinan.

2.  Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantor BPN  
Sebagaimana dilansir laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sejumlah dokumen harus disiapkan saat mengurus balik nama sertifikat tanah (peralihan hak jual beli) di kantor BPN. Sejumlah dokumen tersebut yaitu: 

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP & KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di kantor BPN
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  5. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT
  6. Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli, dan atau kuasanya
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  9. Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak). Setelah menyerahkan semua dokumen tersebut kepada petugas Kantor Pertanahan (BPN) serta membayar biaya administrasi, pihak pembeli akan menerima tanda bukti penerimaan berkas. Lalu, nama pembeli selaku pemegang hak baru atas tanah akan dituliskan pada buku tanah dan sertifikat.
     Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000, Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan. Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2002, Peraturan Menteri Negera Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, SE Kepala BPN Nomor 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Berapa biayanya ?

Besaran biaya pembuatan balik nama sertifikat rumah bergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT). 




Share:

Edukasi #3




Apa Itu Znt Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya

Apa Itu Znt Sertifikat Tanah?

Zona Nilai Tanah (ZNT) merupakan poligon yang menggambarkan nilai tanah yang relatif sama dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisa petugas dengan metode perbandingan harga pasar dan biaya karena sifat tanah langka dan terbatas, serta merupakan kebutuhan dasar setiap manusia inilah maka pada hakekatnya masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan. Tetapi tidak selalu mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil untuk semua pihak. Sehingga Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai jaminan kepastian hukum dalam penentuan dasar pengenaan PNBP bidang pertanahan, serta pelaksanaan Zona Nilai Tanah (ZNT) dalam pelayanan peralihan hak atas tanah dan kaitannya dengan penentuan PNBP. Hal ini terkait dengan ide dasar hukum yang mencakup nilai kemanfaatan, kepastian dan keadilan hukum khususnya bagi masyarakat..
Dalam ketentuan mengenai Zona Nilai Tanah  (ZNT). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Bagaimana Caranya ?

Cara mengurus Zona Nilai Tanah, ada 2 langkah yang dapat Anda lakukan :
Pertama jika lokasi tempat tinggal Anda belum melayani pengurusan ZNT berbasis online, maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa berkas lengkap dan mendaftarkan diri ke bagian loket pendaftaran.
Kedua bila tempat tinggal Anda sudah menyediakan pengurusan ZNT secara online, seperti di Kota Sukabumi misalnya, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui ZNT WEB dengan mengisi daftar isian yang tersedia di log pendaftaran ZNT WEB secara online untuk memperoleh nomor antrean. Dengan mendaftar secara online di ZNT WEB, maka petugas di Kantor BPN sudah bisa terlebih dahulu melihat data-data permohonan dan memudahkan petugas untuk mengolah data sebelum Anda datang untuk melakukan pendaftaran. Melalui proses secara online ini Anda dapat menunggu hasilnya jadi sekitar kurang lebih 30 menit setelah pendaftaran di BPN. Adapun persyaratan ZNT sebagai berikut :
1.     Data Subjek: Nama pemohon/kuasanya, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), pekerjaan, alamat.
2.     Data Objek: Nomor sertifikat, nomor dan tanggal surat ukur, Nomor Induk Bidang (NIB), luas, letak dalam peta TM 3 (lembar & kotak contoh : 48.2-36.076-08-2 kotak : A-5).
3.     Pendaftaran: Nama pemohon, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), tanggal lahir, pekerjaan, alamat.
Dengan adanya Zona Nilai Tanah, Sehingga dapat mengurangi spekulasi terhadap harga tanah dan melindungi hak warga Negara. terutama berkaitan dengan masalah pertanahan dan pajak bumi bangunan (PBB) yang harus dibayar dalam proses jual beli tanah. Namun, perlu diketahui bahwa tarif ZNT di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai ZNT.

Berapa Biayanya ?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan sebagai berikut :   
1.     Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00
2.     Zonasi Nilai Tanah (minimum  50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
3.     Nilai Ekonomi Kawasan  (minimum  50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
4.     Nilai Aset Kawasan (minimum  50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
Bahwa tarif ZNT di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan kebijakan pemerintah.

Share:

Edukasi #2



Apa Itu Cek Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya dan berapa biayanya

Apa Itu Cek Sertifikat Tanah ?

Menurut ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Juncto Pasal 97 Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997,  yang menyebutkan, bahwa : “Sebelum melaksanakan pembuatan akta mengenai pemindahan atau pembebanan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun PPAT wajib terlebih dahulu melakukan pemeriksaan pada Kantor Pertanahan mengenai kesesuaian sertifikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan dengan daftar-daftar yang ada pada Kantor Pertanahan setempat dengan memperlihatkan sertifikat asli.”

Berdasarkan Pengertiannya sertifikat tanah disebutkan dalam Pasal 13 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah sebagai berikut :
1. Salinan buku tanah dan surat ukur setelah dijahit menjadi satu bersama sama dengan kertas sampul yang bentuknya ditetapkan oleh Menteri Agraria, disebut sertifikat dan diberikan kepada yang berhak,
2. Sertifikat tersebut pada ayat (3) Pasal ini adalah surat tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19 UUPA.
Dari ketentuan tersebut, sangat jelas bahwa sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan tanah yang paling sempurna karena memuat data fisik dan data yuridis
yang dikeluarkan oleh lembaga/instansi yang berwenang, yaitu Badan Pertanahan
Nasional.

Fungsi dari pengecekan sertifikat bertujuan untuk mengetahui dibuku tanah, apakah tanah tersebut sedang tidak dalam keadaan sengketa atau apakah tanah tersebut sudah dibebani dengan suatu hak tanggungan dan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi kreditur atas status jaminan tanah, bangunan atau rumah susun yang akan dijaminkan oleh debitur, atau adanya peralihan hak bagi si penjual dan pembeli, atau peralihan lainnya.  Bila pengecekan tidak sesuai prosedur yang berlaku dengan aturan yang ada, maka hal tersebut dapat dikategorikan ke dalam perbuatan melawan hukum

Bagaimana Caranya ?
Berikut prosedur yang disiapkan beserta alur pengecekan sertifikat, dimulai dari PPAT sampai di Kantor Pertanahan setempat, yaitu:
1. Pengumpulan berkas :
a. Sertifikat asli ;
b. KTP (nama sesuai dengan sertifikat).
2. Dilengkapi dengan surat permohonan pengecekan dari Notaris/PPAT
3. Dan disertai dengan Lampiran 13
4. Apabila dikuasakan, anda bisa menggunakan surat kuasa kemudian di lampirkan pada saat mendaftarkan pengecekan
5. Kemudian seluruh berkas di jadikan satu dalam satu map merah dan bagian depan map ditempel lembar pengendalian Setelah seluruh data telah terkumpul dan lengkap maka PPAT menyerahkan seluruh berkas pada kantor Pertanahan untuk dilakukan pengecekan sertifikat.

Pada Kantor Pertanahan alur prosedur pengecekan dapat dilihat pada diagram
dibawah ini.



Setelah proses pengecekan selesai dan apabila sertifikat tersebut sesuai dengan daftar-daftar yang ada, maka Kepala Kantor atau Pejabat yang ditunjuk membubuhkan pada halaman perubahan sertifikat yang asli dengan cap atau tulisan dengan kalimat “PPAT... telah minta pengecekan sertifikat”, kemudian diparaf dan diberi tanggal pengecekan.
Tentang waktu penyelesaian pengecekan sertifikat ini diatur dalam Pasal 97 ayat (2) PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997, yang menyatakan “pengembalian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan pada hari yang sama dengan hari pengecekan. Maksud dari ketentuan ini adalah penyelesaian pekerjaan permohonan pengecekan sertifikat harus pada hari itu juga atau dengan kata lain bahwa penyerahan sertifikata yang sudah dibubuhi tanda pengecekan oleh Kantor Pertanahan itu harus dilakukan pada tanggal yang sama dengan tanggal permohonan pengecekan oleh PPAT.

Berapa Biayanya ?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional, bahwa pengenaan biaya atau tarif jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak biasa disebut PNBP Sebesar Rp. 50.000.- (Limapuluh ribu rupiah).

Share:

Profile

My photo
Infovestasi Properti merupakan media Informasi seputar Investasi Properti, yang bermanfaat bagi para Investor, Kaum Milenial, dan Masyarakat Umum untuk mencari Referensi dan Lokasi, untuk Berbisnis, Investasi atau untuk Kebutuhan akan membeli Properti