Apa Itu Ploting Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya, dan berapa biayanya ?
Welcome to My Blog
Blog sederhana ini berisikan Informasi tentang Investasi properti, media berkonsultasi, berbagai macam unduhan yang bermanfaat buat temen-temen mahasiswa hukum, dan tempat saling bersilatuhrahmi.
Add Juga Facebook Kami
Silakan Kunjungi Facebook kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.
Follow Juga Instagram Kami
Silakan Kunjungi Instagram kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.
Follow Juga Twitter Kami
Silakan Kunjungi Twitter kami, untuk bisa berkomunikasi serta mendapat update terbaru di media sosial.
Subscribe Juga Channel YouTube Kami
Silakan kunjungi Channel YouTube kami, untuk bisa melihat content-content update terbaru kami.
Edukasi #1
Apa Itu Ploting Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya, dan berapa biayanya ?
Apa Itu Plotting Sertifikat ?
Setiap masyarakat yang mempunyai tanah
sebagian besar sudah memiliki sertifikat tanah, entah itu sertifikat yang
dimiliki pada tahun 60an atau sampai saat ini, tapi tahukan anda bahwa sertifikat
sebelum tahun 2000an, sertifikat sertifikat yang dikeluarkan atau diterbitkan
pada saat itu belum terpetakan bidang tanahnya, karena pada saat itu belum ada
teknologi satelit untuk pemetaan, atau saat ini disebut Geo KKP (Sistem
terintegrasi data spasial bidang tanah).
Plotting atau Pemetaan bidang tanah
adalah kegiatan pengolahan data dan penggambaran hasilpengukuran bidang-bidang
tanah dengan suatu metode tertentu pada media tertentu sehingga letak dan
ukuran bidang tanahnya dapat diketahui dari media tempat pemetaan bidang tanah
tersebut. (Petunjuk Teknis Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik
Lengkap No.01/Juknis-300/2016 Tgl
30 Desember 2016 Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2016)
Sehingga manfaatnya adalah kepada masyarakat pemilik sertifikat tanah lama untuk dilakukan plotting terhadap sertfiikat yang dimilikinya, plotiing ini guna memastikan kebenaran objek tanah dan kebenaran subjek sertifikat yang dimiliki, untuk menghindari terjadinya tumpang tindih (Overlapping) dan menghindari timbulnya sengketa karena belum dilakukannya plotting sertifikat.
Bagaimana Cara Prosesnya ?
Menurut Petunjuk Teknis
Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Sistematik Lengkap No. 01/Juknis-300/2016 Tgl
30 Desember 2016 Pelaksanaan Pemetaan
Bidang Tanah, antara lain :
a. Proses
pemetaan bidang tanah dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Autodesk
Map (AutoCAD) dan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP);
b. Setiap
bidang tanah yang dipetakan harus diberi Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Pemberian NIB dilakukan pada saat bidang-bidang tanah tersebut diplot di atas
Peta Dasar Pendaftaran secara digital.
Untuk
Tahapannya adalah
1. Pertama
: Siapkan Sertifikat Asli, Fhoto Copy data KTP Pemilik tanah yang sebenarnya;
2. Kedua
: Pemilik Sertifikat mengisi Formulir Lampiran 13 (Format Formulir Permohonan
di Kantor Pertanahan), jika dikuasakan sertakan Fhoto Copy data KTP penerima
kuasa berserta surat kuasa asli bermaterai cukup, serta juga nomor telephon
yang bias dihubungi;
3. Ketiga
: memasukan berkas yang sudah di siapkan dari nomor 1 sampai nomor 2, kemudian
tunggu pemberkasan diproses sampai pemanggilan, untuk proses ini biasanya membutuhkan
waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung kondisi dari
petugas surveyor;
4. Keempat;
proses pemanggilan untuk dijadwalkan mengenai survey lokasi untuk di survey dan
dipetakan oleh surveyor berlicensi dari Kantor Pertanahan, teknis dilapangan
petugas surveyor akan menanyakan letak tanah serta batas batasnya untuk
mengambil titik kordinat;
5. Kelima
: setelah disurvey dan diambil data pada saat pemetaan, saatnya surveyor
mengolah data tersebut, untuk menerbitkan NIB (Nomor Induk Bidang) Tanah, yang
pada akhirnya menyelesaikan tugas Plotting oleh petugas surveyor, dalam hal ini
membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja, bisa lebih cepat tergantung
kondisi dari petugas surveyor
Berapa Biayanya ?
Agar dapat diketahui bahwa untuk
pengenaan biaya Plotting Sertifikat tidak alias Gratis, karena hal itu tidak
tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015
Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badang Pertanahan Nasional.
Share:
Formulir Online
Pendaftaran Review Online
merupakan sistem yang digunakan untuk melakukan otomasi Pendaftaran Review
Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan kita promosikan, Online tanpa harus bertatap
muka. Melalui cara inilah para calon Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah tidak
perlu lagi harus bertemu dan bertatap muka ketika mau mendaftar.
Pendaftaran
Review Online dirancang untuk mengelola pendaftaran Review
Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan kita promosikan, mulai dari pendaftaran,
hingga dijadwalkan untuk melaksanakan Review Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang
akan kita promosikan
Banyak
manfaat yang bisa dirasakan oleh para Investor, Kaum Milenial, dan Masyarakat
Umum untuk, memberikan akses luas lagi kepada masyarakat banyak, untuk
mempromosikan Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah yang akan mereka jual, serta memudahkan
dalam melakukan pendaftaran review baru, proses pendaftaran menjadi lebih mudah
dan tertib.
Di jaman super canggih ini, bukan
saja pendaftaran penjualan secara offline, tapi juga pendaftaran Review
Lokasi/Rumah/Bangunan/Tanah, lainnya
telah beralih ke sistem online, terlebih situs-situs atau perusahaan jasa
penjual properti ternama di Indonesia
Sistem Pendaftaran Review Online ini
berisikan beberapa kolom pertanyaan yang harus di isikan oleh Pendaftar Baru di
antaranya:
1.
Bagian Pertama berisikan Pertanyaan tentang
Data Diri, antara lain :
·
Alamat E-mail *
· Apakah Anda Pemilik
Rumah/Bangunan/Tanah yang akan menjual Properti disini ? *
·
Nama Lengkap *
·
NIK *
·
Jenis Kelamin *
·
Nomor Telephon/Hp yang bisa
dihubungi *
·
Alamat *
2.
Bagian Kedua berisikan Pertanyaan tentang
Data Tanah/Rumah/Bangunan, antara lain :
·
Alamat Objek Tanah *
·
Desa/Kelurahan *
·
Kecamatan *
·
Kota/Kabupaten *
·
Luas Tanah *
·
Apakah ada bangunan ? *
·
Jika ada, berapa Luas bangunan ?
·
Apakah sudah bersertifikat
(SHM/SHGB/dsb) ? *
· Jika ada sertifikatnya siapa nama
pemilik tanah yang tertera didalam sertifikat ? *
·
Berapa Harga yang anda akan Jual ? *
·
Sampai kapan anda akan mengiklan
Properti Anda ? *
Klik Pendaftaran Review Online, Tiap-tiap pertanyaan tersebut diatas
wajib di isi sesuai data, sehingga Pendaftaran Online menjadi lebih mudah dan
efektif.
Share:
Macam-Macam Formulir
Disini kami menyediakan berbagai macam
Formulir yang bisa rekan-rekan gunakan sesuai keperluan yang berhubungan dengan
Properti rekan-rekan, silakan untuk di Download dengan klik hurufnya, dan akan
di alihkan ke Link google drive, bisa langsung di download tanpa password dan
iklan.
Adapun Format yang disediakan, merupakan format yang diketahui oleh kami, apabila ada perbedaan format dan kekeliruan, kami memohon maaf, masukan kepada kami melalui contact form agar lebih baik lagi, kami tunggu agar blog ini senantiasa dapat bermafaat bagi orang banyak. Terima Kasih.
Berikut Macam-macam Surat yang bisa rekan-rekan
Downloads
Surat Pernyataan bersedia di Review Tanah dan Bangunan
|
:
Download
|
Surat Pernyataan bersedia di Review Tanah
|
:
Download
|
Formulir
Data Kepemilikan Properti
|
:
Download
|
Lampiran
13
|
:
Download
|
Surat
Kuasa Pengeccekan Sertifikat
|
:
Download
|
Surat
Kuasa Balik Nama Sertifikat
|
:
Download
|
Surat
Pernyataan Pasal 99
|
:
Download
|
Surat
Pernyataan Pasal 100
|
:
Download
|
Share:
Bahan Ujian dan Kisi-Kisi
DOWNLOAD BAHAN UJIAN KODE ETIK NOTARIS
Berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 62 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun
2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan
Perpanjangan Masa Jabatan Notaris (Permenkumham 62/2016) dan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham ) Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan
Notaris. Dalam Permenkumham 62/2016 disebutkan pertama kalinya syarat ujian
pengangkatan di pasal 2 ayat 2 huruf j bahwa kelengkapan dokumen pendukung
untuk dapat diangkat menjadi notaris meliputi fotokopi tanda kelulusan ujian
pengangkatan notaris yang diselenggarakan oleh Dirjen AHU yang telah
dilegalisasi.
Setahun setelah
Permenkumham 62/2016 diundangkan, Permenkumham 25/2017 tentang Ujian
Pengangkatan Notaris diundangkan dan mengatur perincian mekanisme ujian
pengangkatan itu. Ketentuan ujian pengangkatan tersebut dinyatakan mulai
berlaku Maret 2018, empat bulan sejak Permenkumham 25/2017 diundangkan. Menurut
pengumuman yang ditandatangani Kepala Sub Direktorat Badan Hukum Dirjen AHU,
Maftuh, para calon notaris yang berkas permohonan pengangkatannya masih dalam
kategori Daftar Tunggu atau Cadangan Daftar Tunggu serta belum mendapatkan
formasi di tahun 2017 wajib mengikuti ujian pengangkatan ini.
Untuk
materi ujian pengangkatannya minimal akan ada 10 materi, yakni organisasi
kelembagaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; pengangkatan Notaris,
perpindahan Notaris, perpanjangan masa jabatan Notaris, pemberhentian Notaris,
pengawasan, dan pembinaan terhadap Notaris; perjanjian bernama dan tidak
bernama; pendirian dan perubahan anggaran dasar badan hukum perseroan terbatas,
yayasan, dan perkumpulan; jaminan kebendaan dan jaminan perorangan; pendaftaran
jaminan fidusia; hukum waris perdata dan wasiat; kepailitan; legalisasi
dan waarmerking; sikap dan perilaku notaris.
Oleh
karna itu, kami memberikan support dan dukungan kepada rekan-rekan Calon
Notaris yang ingin menggapai cita-citanya menjadi seorang Notaris yang
Profesional, dengan membantu kepada rekan-rekan notaries menyediakan bahan
belajar untuk Ujian, Semoga Ujian rekan-rekan diberi kemudahan dan kelancaran
Oleh Allah. Swt. Aamiin, berikut Bahan Ujian yang bisa rekan-rekan DOWNLOAD
Share:
Kumpulan Tugas Makalah Kenotariatan
Program Studi Magister
Kenotariatan merupakan program magister yang bersifat keilmuan atau akademis,
tapi dalam prakteknya program ini disamping bersifat akademis, juga
dipersiapkan untuk memasuki profesi hukum tertentu, juga dipersiapkan untuk
memangku jabatan sebagai Notaris, dan juga memberi peluang kepada lulusannya
untuk melanjutkan ke jenjang Strata 3 (S3) bidang hukum.
Dalam
konteks demikian pendikan MKn. Yang diselenggarakan di Indonesia merupakan
hybrid atau campuran antara pendidikan profesi dan akademis. Artinya lulusan
M.Kn :
a.
Dapat mengajukan permohonan untuk dapat diangkat sebagai Notaris.
b.
Sebagai penunjang atau tambahan pengetahuan dalam menjalankan profesi hukum
lainnya.
c.
Dapat melanjutkan untuk program Strata S3 bidang Ilmu Hukum.
Ketika
program kenotariatan masih bernama Program Pendidikan Spesialis Notaris kepada
para peserta didik diarahkan agar lulusannya untuk memegang amanat atau
menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, sehingga kuliah yang diberikan
sebagai besar untuk menunjang pelaksanaan tugas jabatan Notaris dengan kata
lain pengetahuan (hukum) dan keterampilan bidang kenotariatan lebih
ditonjolkan, hal ini berbeda ketika program kenotariatan, antara mata kuliah
yang bersifat akademis dan pengetahuan/keterampilan kenotariatan harus
sebanding. Dalam hal ini agar disebut program Magister, maka mata kuliah
ke”Magister”an wajib ada pada Program Magister Kenotariatan, dan juga agar
lulusannya mempunyai pengetahuan/keterampilan kenotariatan, maka mata kuliah
ke”Notariat”an harus juga ada.
Untuk
melatih dan mendidik mahasiswa menjadi Magister Kenotariatan yang memiliki
kecakapan dalam keterampilan dan pengetahuan hukum terutama yang berkaitan
dengan bidang kenotariatan, yang diperlukan dalam profesi/jabatan notaris yang
memunyai wawasan mumpuni karena profesi Notaris mempunyai
karakter ganda, di satu sisi Notaris merupakan pemangku jabatan Negara tetapi
di sisi yang lain ia seorang pelaksana profesi. Semua orang dalam kehidupan ini
mengetahui dan menyetujui bahwa knowledge is power. Mereka yang berwawasan
lebih luas, lebih maju, lebih pintar dan lebih mendalam akan menjadi pembentuk
masa depan.
Oleh
karna itu, kami memberikan support dan dukungan kepada para Mahasiswa kenotaritan
yang ingin menyelesaikan studi kuliahnya dengan menyediakan keperluan bahan
belajar untuk para mahasiswa Kenotariatan, berikut Kumpulan Tugas Makalah Kenotariatan
Kumpulan Tugas Makalah Kenotariatan
No
|
Mata Kuliah
|
Link
|
1
|
Peraturan
Jabatan Notaris
|
:
Download
|
2
|
Hukum
Keluarga dan Harta Perkawinan
|
:
Download
|
3
|
Hukum
Waris
|
:
Download
|
4
|
Hukum
Perikatan
|
:
Download
|
5
|
Hukum
Jaminan
|
:
Download
|
6
|
Hukum
Agraria
|
:
Download
|
7
|
Teknik
Pembuatan Akta I (PAU I)
|
:
Download
|
8
|
Hukum
Perusahaan
|
:
Download
|
9
|
Teknik
Pembuatan Akta II (PAU II)
|
:
Download
|
10
|
Peraturan
Lelang
|
:
Download
|
11
|
Teknik
Pembuatan Akta III (PAW)
|
:
Download
|
12
|
Teknik
Pembuatan Akta (TPA)
|
:
Download
|
13
|
Metodologi
Penelitian
|
:
Download
|
14
|
Tesis
|
:
Download
|
15
|
Hukum
Kepailitan
|
:
Download
|
16
|
Politik
Hukum
|
:
Download
|
17
|
Teori
dan Praktek Pendaftaran Tanah
|
:
Download
|
18
|
Akta-Akta
PPAT
|
:
Download
|
19
|
Kode
Etik Profesi
|
:
Download
|
20
|
Hukum
Kontrak Bisnis Internasional
|
:
Download
|
21
|
Filsafat
Ilmu
|
:
Download
|
22
|
Hukum
Pasar Modal
|
:
Download
|
Share:
Kumpulan Tugas Makalah S1 Hukum
Ilmu Hukum dalam Perpustakaan hukum dikenal dengan nama ’Jurisprudence’
yang berasal dari kata ’Jus’, ’Juris’ yang artinya hukum atau hak, dan kata ’Prudence’
berarti melihat ke depan atau mempunyai keahlian, dan arti umum dari Jurisprudence
adalah Ilmu Pengetahuan yang mempelajari Ilmu Hukum
Prodi/Jurusan Ilmu Hukum sesungguhnya merupakan program studi yang sangat
prestisius dan prospektif khususnya
dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam penyelesaian masalah terkait
problematika Hukum. Eksistensi
Program Studi IH ini didasari atas `pemikiran dan fakta tentang kompleksitas masalah hukum dalam masyarakat
khususnya terkait dengan hukum umum, program studi IH banyak melahirkan lulusannya menjadi sarjana hukum dalam bidang calon penegak hukum
(calon hakim, jaksa dan advokat) dan profesi pendukung lainnya yang
handal dan berkualitas.
Oleh karna itu, kami
memberikan support dan dukungan kepada para Mahasiswa Hukum yang ingin
menyelesaikan studi kuliahnya dengan menyediakan keperluan bahan belajar untuk
para mahasiswa hokum, berikut Kumpulan Tugas Makalah S1 Hukum
No
|
Mata Kuliah
|
Link
|
1
|
Pengantar Ilmu Hukum
|
: Download
|
2
|
Ushul Fiqh
|
: Download
|
3
|
Pengantar Hukum Indonesia
|
: Download
|
4
|
Ilmu Negara
|
: Download
|
5
|
Bahasa Belanda Hukum
|
: Download
|
6
|
Hukum Tata Negara
|
: Download
|
7
|
Hukum Islam I
|
: Download
|
8
|
Hukum Pidana
|
: Download
|
9
|
Hukum Insternasional
|
: Download
|
10
|
Hukum Adat
|
: Download
|
11
|
Hukum Hak Asasi Manusia
|
: Download
|
12
|
Sosiologi Hukum
|
: Download
|
13
|
Hukum Perdata
|
: Download
|
14
|
Hukum Agraria
|
: Download
|
15
|
Hukum Perbankan
|
: Download
|
16
|
Hukum Administrasi Negara
|
: Download
|
17
|
Hukum Acara Peradilan Agama
|
: Download
|
18
|
Hukum Dagang
|
: Download
|
19
|
Hukum Acara Pidana
|
: Download
|
20
|
Hukum Acara Perdata
|
: Download
|
21
|
Ilmu Perundang-Undangan
|
: Download
|
22
|
Hukum Islam II
|
: Download
|
23
|
Hukum Konstitusi
|
: Download
|
24
|
Hukum Adat dalam Yurisprudensi
|
: Download
|
25
|
Hukum Organisasi Internasional
|
: Download
|
26
|
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
|
: Download
|
27
|
Hukum Islam III
|
: Download
|
28
|
Pendidikan Kemahiran Hukum I
|
: Download
|
29
|
Hukum Asuransi
|
: Download
|
30
|
Tindak Pidana Khusus
|
: Download
|
31
|
Hukum Perikatan
|
: Download
|
32
|
Hkm Penyelesaian Sengketa Internasional
|
: Download
|
33
|
Metode Penelitian Hukum
|
: Download
|
34
|
Hukum Panintensir
|
: Download
|
35
|
Hukum Ketenagakerjaan
|
: Download
|
36
|
Kriminologi
|
: Download
|
37
|
H A K I
|
: Download
|
38
|
Pendidikan Kemahiran Hukum II
|
: Download
|
39
|
Hukum Keluarga dan Kewarisan BW
|
: Download
|
41
|
Etika Profesi Hukum
|
: Download
|
42
|
Filsafat Hukum
|
: Download
|
43
|
Hukum Pajak
|
: Download
|
44
|
Hukum Lingkungan
|
: Download
|
45
|
Hukum tentang Lembaga-Lembaga Negara
|
: Download
|
46
|
Perbandingan Hukum Tata Negara
|
: Download
|
47
|
Hukum Pemerintah Daerah
|
: Download
|
Share: